(Jakarta, 21 Agustus 2014). Dalam
rangka memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran
analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan terjadinya
perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada
perubahan wilayah layanan penyelenggaraan televisi siaran analog pada
pita Ultra High Frequency (UHF) secara nasional, perlu
dilakukan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio untuk keperluan
penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) beserta Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III. Semua masukan dan tanggapan dapat disampaikan via email pehaes@postel.go.id, pudjo_h@yahoo.com, gustial@gmail.com, yudhistira.prayoga@gmail.com, dan baghukprp@gmail.com dari tanggal 21 Agustus 2014 s.d. 28 Agustus 2014.
Hal-hal yang diatur dalam RPM ini yaitu antara lain:
- Ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF).
- Ketentuan penggunaan kanal frekuensi televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) untuk Lembaga Penyiaran Komunitas yaitu:
- Wilayah layanan untuk dibatasi dengan jarak paling jauh 2,5 kilometer dari stasiun pemancar dan menggunakan antena omnidirectional dengan besar kuat medan paling besar 65 dbµV/m untuk band IV dan 70 dbµV/m untuk band V.
- Lokasi stasiun pemancar televisi Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di tengah-tengah komunitas tersebut dengan ketinggian antena paling tinggi 10 meter terhadap tinggi efektif permukaan tanah (Effective Height Average Above Terrain/ EHAAT).
- Kanal frekuensi radio yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas adalah kanal di luar kanal frekuensi radio yang ditetapkan untuk wilayah layanan dimana Lembaga Penyiaran Komunitas tersebut bersiaran.
- Kanal frekuensi radio untuk Lembaga Penyiaran Komunitas di suatu kabupaten/ kota dibatasi paling banyak 3 (tiga) kanal frekuensi radio.
- Ketentuan jangkauan layanan stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) sekurang-kurangnya:
- 50% dari wilayah layanan atau 50% dari populasi penduduk di wilayah layanan tersebut; dan
- Tidak melebihi dari wilayah layanan yang ditetapkan.
- Ketentuan jangkauan layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk untuk stasiun pemancar yang menggunakan kanal yang bersebelahan (adjacent channel).
- Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dapat melakukan perubahan data meliputi:
- Perubahan lokasi pemancar;
- Perubahan parameter teknis; dan/ atau.
- Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi.
- Penetapan kanal frekuensi radio baru di beberapa wilayah layanan.
0 komentar:
Posting Komentar